E-Auction
Auction
( lelang ) adalah mekanisme pasar dimana penjual menawarkan produk dan pembeli melakukan penawaran secara
berurutan secara kompetitif hingga harga terakhir dicapai. Lelang bisa
dilakukan secara online, offline,
pada situs umum, maupun situs pribadi.
E-Auction
adalah layanan lelang electronic untuk penjualan (forward auction) dan
pengadaan (reverse auction) barang antar perusahaan (Business to Business)
berbasis web (internet). Layanan E-Auction merupakan bagian dari layanan
e-procurement.
E-
Action digunakan untuk pengadaan
barang/jasa yang memerlukan evaluasi teknis
untuk mendapatkan kualitas terbaik dan evaluasi harga untuk mendapatkan harga
yang wajar. Pihak - pihak instansi yang terlibat dalam pelaksanaan e- Action
adalah:
a.
Panitia Pengadaan (PP)
b.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Untuk
mendapatkan gambaran alur proses
menjalankan e- Action dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Tahapan-tahapan lelang dalam e-procurement dari pengumuman hingga penandatangan kontrak pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pelelangan secara konvensional yakni:
1. Pengumuman lelang
2. Pengambilan dokumen lelang/rencana kerja dan
syarat (RKS)
3. Aanwijzing /Rapat penjelasan
4. Penyampaian hasil Aanwijzing
5. Pemasukkan dokumen lelang/penawaran
6. Pembukaan penawaran
7. Evaluasi Penawaran
8. Pengumuman Pemenang Lelang
9. Masa Sanggah
10.
Penandatanganan Kontrak
Yang membedakan adalah seluruh proses tahapan
dilakukan secara elektronis, baik
dengan cara diunduh/download maupun
dikirimkan melalui fasilitas surat elektronik
/
e-mail. Meskipun dalam
praktiknya ada yang telah menerapkan secara utuh e-procurement, ada pula yang masih
semi e-procurement.
Manfaat bagi perusahaan yang
menggunakan system e-Auction dalam pengadaan barang dan jasa :
- Dapat menunjang sistem Just in Time (JIT) dalam memenuhi kebutuhan material sehingga terjadi efisiensi biaya (cost reduction) dalam manajemen material.
- Dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arus kas (cash flow management).
- Dapat mereduksi interaksi antar-manusia (face to face) sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
- Dapat menekan biaya operasi dan administrasi.
- Dapat memberi nilai tambah (value added) berupa percepatan proses transaksi dan memperluas cakupan partisipasi penawaran sehingga mampu menghasilkan harga yang terbaik.
- Dapat meminalisasi interest pihak-pihak yang berkepentingan.
- Dapat meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa sehingga mencegah timbulnya KKN karena dapat terjamin transparansi bagi peserta tender.
Di
Indonesia sendiri, beberapa BUMN dan perusahaan swasta telah menerapkan
e-Auction, meskipun masih bersifat parsial belum menyeluruh. Seperti : PT.
Garuda Indonesia Airways, PT. Telkom, Bank Danamon, dan Perumnas







0 komentar:
Posting Komentar