E - Payment


E-Auction
Auction ( lelang ) adalah mekanisme pasar dimana penjual menawarkan produk  dan pembeli melakukan penawaran secara berurutan secara kompetitif hingga harga terakhir dicapai. Lelang bisa dilakukan secara online, offline, pada situs umum, maupun situs pribadi.
E-Auction adalah layanan lelang electronic untuk penjualan (forward auction) dan pengadaan (reverse auction) barang antar perusahaan (Business to Business) berbasis web (internet). Layanan E-Auction merupakan bagian dari layanan e-procurement.
E- Action digunakan  untuk pengadaan barang/jasa yang memerlukan evaluasi teknis   untuk mendapatkan kualitas terbaik dan evaluasi harga untuk mendapatkan harga yang wajar. Pihak - pihak instansi yang terlibat dalam pelaksanaan e- Action adalah:
a. Panitia Pengadaan (PP)
b. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Untuk mendapatkan gambaran alur proses  menjalankan e- Action dapat dilihat pada gambar di bawah ini:





               Tahapan-tahapan   lelang dalam e-procurement  dari  pengumuman hingga  penandatangan kontrak pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan pelelangan secara  konvensional yakni:
1.  Pengumuman lelang
2.  Pengambilan dokumen lelang/rencana kerja dan syarat (RKS)
3.  Aanwijzing /Rapat penjelasan
4.  Penyampaian hasil Aanwijzing
5.  Pemasukkan dokumen lelang/penawaran
6.  Pembukaan penawaran
7.  Evaluasi Penawaran
8.  Pengumuman Pemenang Lelang
9.  Masa Sanggah
10. Penandatanganan Kontrak
      Yang membedakan  adalah seluruh proses  tahapan  dilakukan secara elektronis, baik  dengan  cara   diunduh/download  maupun  dikirimkan  melalui  fasilitas surat  elektronik   /  e-mail.   Meskipun dalam praktiknya  ada  yang telah menerapkan  secara utuh e-procurement, ada pula yang masih semi e-procurement.
           Manfaat bagi perusahaan yang menggunakan system e-Auction dalam pengadaan barang dan jasa :
  1. Dapat menunjang sistem Just in Time (JIT) dalam memenuhi kebutuhan material sehingga terjadi efisiensi biaya (cost reduction) dalam manajemen material.
  2. Dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arus kas (cash flow management).
  3. Dapat mereduksi interaksi antar-manusia (face to face) sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
  4. Dapat menekan biaya operasi dan administrasi.
  5. Dapat memberi nilai tambah (value added) berupa percepatan proses transaksi dan memperluas cakupan partisipasi penawaran sehingga mampu menghasilkan harga yang terbaik.
  6.  Dapat meminalisasi interest pihak-pihak yang berkepentingan.
  7. Dapat meningkatkan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa sehingga mencegah timbulnya KKN karena dapat terjamin transparansi bagi peserta tender.
Di Indonesia sendiri, beberapa BUMN dan perusahaan swasta telah menerapkan e-Auction, meskipun masih bersifat parsial belum menyeluruh. Seperti : PT. Garuda Indonesia Airways, PT. Telkom, Bank Danamon, dan Perumnas
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar